Tanggapan RMK Energy terhadap sanksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan



Sebagaimana dilaporkan Kantor Pers Sumsel RMOLJumat (29/9) Manajemen PT RMK Energy mengaku menerima sanksi tersebut.

Poin pertama sanksi administratif mengharuskan mereka menghentikan sementara usaha dan kegiatan untuk memenuhi kewajiban sanksi administratif dan fokus pada pengendalian pencemaran lingkungan.





Kemajuan dalam memenuhi sanksi administratif meliputi Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kepatuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh ATR/BPN dan komunikasi berkelanjutan dengan instansi terkait mengenai perkembangan terkini dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan.

Selain itu, manajemen PT RMK Energy berjanji untuk mengurangi dampak debu batu bara yang menjadi perhatian masyarakat dengan memasang alat penyiram senjata berukuran besar dan alat penyiram air untuk menyemprotkan bahan kimia guna menekan debu batu bara selama operasional perusahaan.

Kemudian pasang saluran teleskopik untuk mengurangi polusi debu saat memuat ke kapal. Untuk sementara, sejenis jaket digunakan untuk melindungi dari debu saat memuat batubara ke tongkang.

Serta melakukan pemantauan secara otomatis, terus menerus dan jaringan untuk lebih menjaga dan memastikan kualitas air limbah selalu berada di bawah nilai ambang batas (normal).

Sejauh ini, seluruh upaya perbaikan yang dilakukan RMK Energy diklaim sejalan dengan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan (DLH), serta Kementerian Lingkungan Hidup. hasil studi. dari para ahli dan konsultan Perseroan.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak agar permasalahan debu dapat cepat teratasi melalui modifikasi teknologi dan infrastruktur yang akan segera diterapkan,” tulis Direktur PT RMK Energy William Saputra.

READ  5 Tips Mengubah Stereotip Negatif tentang Perempuan Berpendidikan Tinggi

Selain memenuhi komitmen dan upaya peningkatan tersebut, RMK Energy melaksanakan program CSR dan Community Development (Comdev) di bidang pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan infrastruktur.

Sebagai badan usaha, PT RMK Energy selalu berusaha proaktif dalam permasalahan lingkungan dan kesehatan.

“Hal ini menjadi perhatian kita dan tentunya masih terdapat kekurangan di berbagai sisi, sehingga diperlukan juga sinergi dan dukungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta berbagai pihak lainnya untuk mencapai perbaikan yang dapat menjaga kelestarian lingkungan dan dunia usaha yang juga akan membawa perekonomian yang baik. pertumbuhan ke provinsi Sumatera. “Masyarakat Selatan dan masyarakat sekitar wilayah operasional RMK Energy,” tutup William.

Seperti telah disebutkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan pernyataan resmi pada Rabu (27 September) terkait penghentian aktivitas PT RMK Energy yang berlokasi di kawasan Muara Belida, Muara Enim.

Dalam salinan yang disampaikan disebutkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak segan-segan membekukan perusahaan tersebut dan/atau mencabut izin usahanya bahkan membawa kasus lingkungan hidup ini ke ranah hukum.

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *