Urgensinya untuk kembali ke UUD 1945 yang asli



Bahkan, beberapa konsep akrab diawali ketika ada keinginan untuk kembali status quo, misalnya konsep kembali ke barak. Kembali ke khittah. Kembali ke dasar. Kembali ke alam.

Dalam hal ini, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti tampak sangat bertentangan dengan rancangan tugas, fungsi, wewenang dan peran DPD dalam pembentukan UUD 1945 akibat amandemen satu teks.





Oleh karena itu, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti secara lantang memberikan kesan ingin kembali ke teks asli UUD 1945, yakni menggunakan gagasan penguatan Pancasila dalam UUD 1945.

Sementara itu, Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR pada beberapa kesempatan sebelumnya ingin mengamandemen UUD 1945 untuk kelima kalinya.

Ia ingin amandemen versi Bambang Soesatya diterapkan setelah pemilu 2024 agar tidak terkesan MPR ingin menyetujui perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari 2 periode.

Jadi manuver AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Bambang Soesatyo sebenarnya sangat-sangat berbeda. Hal ini juga jauh berbeda dengan aspirasi Petisi 100 yang tak henti-hentinya ingin menggulingkan pemerintahan Joko Widodo.

Petisi 100, yang tidak senang dengan kegagalannya untuk melakukan dakwaan sesuai target bulan ini, tampaknya secara aktif mencari peluang untuk mendakwa di setiap kesempatan. Hal ini juga sangat berbeda dengan keinginan Ichsanuddin Noorsy dan kawan-kawan yang sangat-sangat tidak sesuai dengan keberadaan UUD 1945 hasil amandemen satu teks keempat.

Sejarah pembongkaran konstitusi sebenarnya bukan fenomena baru. Pertama, UUD 1945 berlaku periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Kedua, UUD Negara Republik Indonesia Serikat periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Ketiga, UUD Sementara periode dari tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Keempat, UUD 1945 diamandemen satu teks setelah 4 kali amandemen.

READ  Teknologi Bisnis Canggih Di Sorong Terbongkar

Dengan konsep UUD 1945 dalam satu teks, jumlah anggota DPD periode 2019-2024 sebanyak 136 orang, sedangkan jumlah anggota DĽR sebanyak 575 orang.

Akibatnya, kekuatan suara DPD tidak sekuat suara DPR jika menggunakan mekanisme tersebut pemungutan suara. Naskah aslinya berpotensi memperkuat DPD dengan hadirnya delegasi kelompok.

Eep Saefulloh Fatah menilai ada perpaduan soliditas pada koalisi kabinet Joko Widodo dan KH Maruf Amina sebelum 1 Oktober 2024 dalam hal koalisi Pilpres.

Akibatnya, muncul kembali urgensi untuk kembali ke UUD 1945 yang semula, dimana MPR ditempatkan di atas presiden. Presiden dipilih oleh MPR.

Peneliti Institut Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (Indef); dosen Universitas Mercu Buana

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *